Kantor Kementerian Agama Kota Solok merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Kantor ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama dalam wilayah Kota Solok sesuai dengan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2023, Kantor Kementerian Agama Kota Solok dipimpin oleh H. Mustafa, M.A. Selanjutnya, pada tanggal 12 November 2025, beliau dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Seiring dengan pengangkatan tersebut, kepemimpinan Kantor Kementerian Agama Kota Solok dilanjutkan oleh H. Amril, S.Ag., M.H. sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional serta sarana dan prasarana yang memadai, Kantor Kementerian Agama Kota Solok berkomitmen untuk terus berkembang dan menerapkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 Kantor Kementerian Agama Kabupaten solok mempunyai visi dan misi serta tujuan sebagai berikut:
Visi
Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Misi
1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya

INDIKASI POSITIF
1. Bertekad dan bekemauan untuk berbuat yang baik dan benar
2. Berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Menolak korupsi, suap, atau gratifikasi
INDIKASI NEGATIF
1. Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan
2. Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi
3. Menerima pemberian dalam bentuk apapun di luar ketentuan
INDIKASI POSITIF
1. Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan
2. Disiplin dan bersungguh-sungguh dalam bekerja
3. Melakukan pekerjaan secara terukur
4. Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu
5. Menerima reward and punishment sesuai dengan ketentuan
INDIKASI NEGATIF
1. Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang
2. Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi
3. Malas dalam bekerja
4. Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar
INDIKASI POSITIF
1. Selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan
2. Bersikap terbuka dalam menerima ide-ide baru yang konstruktif
3. Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi
4. Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien
INDIKASI NEGATIF
1. Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai
2. Bersikap apatis dalam merespons kebutuhan stakeholder dan user
3. Malas belajar, bertanya, dan berdiskusi
4. Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan
INDIKASI POSITIF
1. Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu
2. Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi, dan melakukan langkah-langkah perbaikan
3. Mengatasi masalah dengan segera
4. Komitmen dengan tugas yang diberikan
INDIKASI NEGATIF
1. Lalai dalam melaksanakan tugas
2. Menunda-nunda dan/atau menghindar dalam melaksanakan tugas
3. Selalu merasa benar dan suka menyalahkan orang lain
4. Menolak resiko atas hasil pekerjaan
5. Memilih-milih pekerjaan sesuai dengan keinginan pribadi
6. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab
INDIKASI POSITIF
1. Berakhlak terpuji
2. Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, penuh keramahan, dan adil
3. Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat
4. Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri
INDIKASI NEGATIF
1. Berakhlak tercela
2. Melayani dengan seadanya dan sikap setengah hati
3. Memperlakukan orang berbeda-beda secara subjektif
4. Melanggar peraturan perundang-undangan
5. Melakukan pembiaran terhadap bentuk pelanggaran




